Minggu, 06 Januari 2013

MUTU PELAYANAN KEBIDANAN BENTUK PROGRAM MENJAGA MUTU PERSPEKTIF ” LISENSI


KATA PENGANTAR

             
Puji syukur kehadirat allah SWT karena berkat rahmat nya kami dapat menyelesaikan makalah yang sederhana ini.
Makalah ini kami selesaikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Mutu Pelayanan Kebidanan yang berjudulBentuk Program Menjaga Mutu Perspektif (Lisensi)”
             Penulis menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan ,untuk itu kritik dan saran yang membangun demi perbaikan yang akan datang sangat diharapkan. Dan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini kami ucapkan terima kasih.


September, 2012




Penulis

























BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adlah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan.
     Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negri, salah satunya dalam aspek kesehatan.

1. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
     Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidaup sehat bagi setiap warga negara indonesiamelalaui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandugan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hany asumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dankemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.

2. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia.
Karena pelayanan bidan meliputi kesehatanreproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.

3. Visi pembangunan kesehatan indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: paradigma sehat, profesionlisme, JPKM dan desentralisasi.


1.1.Tujuan
·  Untuk mengetahui pengertian dari lisensi
·  Untuk mengetahui tujuan lisensi
·  Agar lebih memahami tentang mutu pelayanan kebidanan





























BAB II
PEMBAHASAN

Pelayanan kebidanan bermutu adalah pelayanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk dan diselenggarakan sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Kode etik dan standar pelayanan profesi, pada dasarnya merupakan kesepakatan di antara kalangan profesi sehingga wajib digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan setiap kegiatan profesi.
Dimensi kepuasan pasien dapat dibedakan menjadi dua macam:
Pertama, kepuasan yang mengacu pada penerapan kode etik serta standar pelayanan profesi kebidanan. Kepuasan tersebut pada dasarnya mencakup penilaian terhadap kepuasan pasien mengenai hubungan bidan dengan pasien, kenyamanan pelayanan, kebebasan melakukan pemulihan, pengetahuan dan kompetensi (scientific knowledge dan technical skill) serta efektivitas pelayanan.
Kedua, kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.
Suatu pelayanan dikatakan bermutu jika penerapan semua persyaratan pelauanan kebidanan dapat memuaskan pasien. Ukuran pelayanan kebidanan yang bermutu adalah ketersediaan pelayanan kebidanan (acailable), kewajaran pelayanan kebidanan (appropriate), kesinambungan pelayanan kebidanan (continue), penerimaan jasa pelayanan kebidanan (acceptable), keterjangkauan pelayanan kebidanan (affordable), efisiensi pelayanan kebidanan (efficient), dan mutu pelayanan kebidanan (quality). Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Tujuan akhir kedua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut adalah kepuasan pasien yang dilayani bidan.




2.1 Pengertian
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.(wikipedia).
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI).

2.2 Tujuan umum
Melindungi masyarakat dan pelayanan profesi.

2.3 Tujuan khusus
a.   Memberikan kejelasan batas wewenang.
b.   Menetapkan sarana dan prasarana.
c.  Meyakinkan klien

2.4 Lisensi Konselor
Dalam dunia profesi, kemampuan seseorang tenaga profesi atau lembaga yang bersangkut paut dengan profesi diuji dan kepadanya diberikan tanda bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar diyakini dan dapat diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas dalam bidang profesi. Oleh karena itu, untuk mencapai standar mutu konselor dan perlindungan profesi diperlukan konselor yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk mewujudkannya diperlukan pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi dan ijin melaksanakan tugas sebagai konselor atau lisensi konselor .
Lisensi merupakan ijin yang diberikan oleh lembaga pemerintah atau lembaga lisensi kepada individu untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah dibuktikan bahwa individu yang bersangkutan memenuhi persyaratan kompetensi sehingga keamanan, kesejahteraan, atau kesehatan masyarakat terlindungi (Shimberg,1987). Di Amerika Serikat, undang-undang lisensi diberlakukan pada akhir tahun1800-an, diawali oleh profesi kesehatan (dokter, dokter gigi, farmasi). Pada saat itu, masyarakat mulai cemas karena siapapun boleh berpraktik dalam bidang tersebut, tanpa persyaratan pendidikan atau pelatihan tertentu. Para profesi terkait, bersama-sama dengan masyarakat, kemudian memperjuangkan peraturan perundangan lisensi sehingga memungkinkan aparat keamanan mencegah individu yang tidak berkualifikasi untuk berpraktik. Dengan demikian lisensi berfungsi ganda, kecuali untuk penjaminan mutu juga untuk proteksi profesi.
Di beberapa negara, lisensi pendidik diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini departemen pendidikan. Di negara bagian New Jersey, penyelenggaraan lisensi ditangani oleh The Office of Licencing and Academics Credentials (OLAC). Untuk dapat memperoleh lisensi, seseorang harus memiliki ijazah dari program pendidikan tenaga kependidikan perguruan tinggi terakreditasi di negara bagian tersebut dan lulus uji kompetensi. Kerjasama antara OLAC dengan perguruan tinggi terakreditasi sangat erat, sehingga lembaga ini menunjuk perguruan tinggi terakreditasi untuk menyelenggarakan mata kuliah tertentu yang mendukung proses lisensi. Untuk mendapat lisensi pendidik di negara bagian New Jersey, kecuali tes kemampuan umum, pendidik juga harus menempuh tes khusus berkaitan dengan substansi yang ditangani, misalnya guru matematika tentang matematika, kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah, konselor tentang konseling. Di negara Arizona para pemohon harus menempuh dua jenis tes yaitu Professional Knowledge dan Subject Knowledge dari the Arizona Educator Proficiency Assessment, sedangkan administrator harus menempuh the Arizona Administrator Proficiency Test.
Dalam mengkaji lisensi konselor dapat diidentifikasi permasalahan sebagai berikut:
(1) Apakah yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan dan menjamin kualitas konselor sehingga lulusannya dapat lebih berkualitas?
(2) Apakah yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi konselor Indonesia karena persaingan dengan konselor asing (luar negeri) yang masuk ke Indonesia?
(3) Apakah yang harus dilakukan pemerintah agar konselor Indonesia mampu bertindak sebagai konselor yang dinamis dan bukan statis terhadap perubahan jaman? Untuk menjawab permasalahan tersebut perlu segera dirumuskan program lisensi konselor.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IX pasal 35 tentang Standar Nasional pendidikan yang menyatakan bahwa tenaga kependidikan harus memenuhi standar nasional, sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

2.4.  Tujuan Program Lisensi Konselor Untuk Mencapai:
1)   Penjaminan mutu konseling. Profesi konseling merupakan proses layanan publik, artinya setiap warganegara berhak memperolehnya. Konseling diperuntukan bagi semua individu yang sedang berkembang tanpa memandang usia,sekolah, suku,bangsa, jenis kelamin,agama,dsb. Orang tua harus mendapat jaminan bahwa anak-anaknya memperoleh pelayanan konseling sebagai bagian dari pendidikan yang bermutu oleh konselor, yang secara khusus mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan.
2)   Perlindungan profesi konselor. Profesi konselor perlu dilindungi dengan kekuatan hukum untuk menghindarkan praktik oleh pihak yang tidak berhak.
3)   Peningkatan Profesi konselor. Profesi konseling perlu ditegakkan, konselor harus selalu meningkatkan diri melalui berbagai kegiatan profesional, dan peningkatan itu harus dapat dievaluasi secara obyektif.

2.5.   Manfaat Lisensi
1)   Bagi Konselor. Lisensi bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kinerja, memberikan kemungkinan mengikuti perkembangan IPTEK yang mutakhir, melindungi profesinya sebagai konselor serta meningkatkan penghargaan dan kepercayaan dari masyarakat.
2)   Bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Memudahkan LPTK menetapkan relevansi dan mutu programnya serta mengendalikan mutu pendidikan konseling sesuai standar nasional sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pendidikan.
3)   Bagi Pemerintah. Akan lebih mudah menetapkan penghargaan kepada konselor karena standar kinerja konselor dapat diketahui secara transparan dan sistematik untuk pencapaian standar nasional.
4)   Bagi Masyarakat. Dengan adanya lisensi kepentingan orang tua dan masyarakat dapat terlindungi selain itu masyarakat memperoleh jaminan bahwa mutu pelayanan konseling sebagai bagian program pendidikan yang diikuti oleh anak-anaknya memenuhi standar nasional sehingga kompetensi lulusan sesuai dengan standar tersebut.
Lisensi konselor diharapkan berlaku untuk rentang waktu tertentu, baik bagi yang tidak langsung memparktekannya di dunia profesi maupun yang langsung berpraktek. Bagi konselor yang berlisensi tetapi tidak mempratekannya, masa sberlakunya lebih pendek dari yang berpraktek. Maksudnya, agar keterampilan dan kompetensi profesi konseling dapat tetap terjaga dan kelayakannya dapat tetap dipertanggungjawabkan. Bagi konselor berlisensi dan bekerja pada profesinya, yang masa berlakunya lisensi berakhir, diwajibkan untuk memperbaharui lisensinya kembali untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman sesuai dengan standar kompetensi mutakhir  kompetensi konselor.
Pada dasarnya yang menjadi sasaran penyelenggaraan lisensi konselor adalah semua konselor atau yang ingin memilih karir sebagai konselor di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai WNI maupun WNA. Tujuannya untuk menjamin mutu layanan konselor, sehingga standar nasional pendidikan dapat dipertahankan, dan bahkan ditingkatkan. Uji kompetensi dalam proses lisensi dapat dilaksanakan, secara konvensional (paper and pencil tests) dan/atau secara audit kompetensi (portofolio, performance based assessment, atau authentic assessment).

2.6.  Masa Berlaku
Suatu tanda bukti sertifikasi, akreditasi, dan lisensi hanya berlaku untuk kurun waktu tertentu, hal ini berarti bahwa tanda bukti tersebut setiap kali harus diperbaharui. Tuntutan untuk diperbaharuinya bukti kemampuan ini mengarah kepada penyegaran dan peningkatan kemampuan tenaga profesi yang sekaligus menjaga dan meningkatkan keprofesian profesi yang dimaksud. Dengan cara demikian, belajar sepanjang hayat (lifelong learning) bagi tenaga profesi dapat terus-menerus dirangsang, yang semuanya itu seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi dalam bidang konseling.
Untuk penilaian kembali kemampuan tenaga profesi konselor perlu diperhatikan dua hal pokok berikut:
(1)   Asesmen dan pertimbangan ulang dilakukan untuk memperoleh tanda bukti sertifikasi, akreditasi, dan lisensi yang baru. Asesmen dan pertimbangan ulang ini terfokus kepada data tentang perkembangan dan peningkatan kemampuan tenaga profesi konseling yang bersangkutan, seperti peningkatan kualifikasi pendidikan, penelitian dan akses kepada jurnal profesi, kegiatan kreatif dan dinamis dalam profesi, kegiatan kolaboratif profesi, partisipasi aktif dalam organisasi profesi, dan ketaatan kepada kode etik profesi.
(2)   Masa berlakunya suatu tanda bukti sertifikasi, akreditasi, dan lisensi serta cara memperolehnya kembali diatur oleh pihak berwenang bersama organisasi profesi. Untuk itu dibentuk lembaga yang representatif dan kuat.
                 Otoritas yang dapat melakukan kegiatan sertifikasi, akreditasi, dan lisensi adalah sesuai dengan arah dan sifat kemampuan dan kewenangan yang melekat pada sertifikasi, akreditasi, dan lisensi itu. Sesuai dengan arah dan sifat substansi yang dimaksudkan itu otoritas yang mungkin adalah: (1) Departemen Pendidkan Nasional beserta perangkat struktur organisasinya. (2) Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. (3) Organisasi/ asosiasi profesi konseling (ABKIN). (4) Tim yang diberi kewenangan khusus
              Pengakuan secara formal atas kompetensi yang dimiliki oleh seseorang yang dinyatakan lulus uji kompetensi  dan diijinkan untuk menjalankan praktik adalah sertifikat kompetensi dan lisensi. Pemegang sertifikat kompetensi dan lisensi memiliki kewenangan dan diijinkan untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam sertifikat kompetensi dan lisensi yang dimilikinya. Pengakuan masyarakat terhadap kompetensi yang dimiliki oleh pemegang sertifikat kompetensi dan lisensi, diberikan berdasarkan unjuk kerja nyata di lapangan yang manfaatnya dapat diamati dan diukur oleh masyarakat pengguna.

2.7.   Contoh Lisensi
·      Ijin praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
·      lisensi mengatur komunikasi radio ( Untuk izin untuk mendirikan stasiun dari dua stasiun)
·      Lisensi Praktik Kebidanan Atau SIPB Surat Ijin Praktik Bidan

Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SlPB (Surat Ijin Praktik Bidan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepa1a Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba di beberapa wilayah, namun terdapat beberapa propinsi yang menerapkan kebijaksanaan daerah untuk penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bidan, misalnya Propinsi Jawa Tengah, Yogyakarta dan beberapa propinsi lainnya, dengan menempatkan uji kompetensi pada tahap pengajuan SIB. Uji kompetensi sedang dalam pembahasan termasuk mengenai bagaimana dasar hukumnya. Dengan diselenggarakannya uji kompetensi diharapkan bahwa bidan yang menyelenggarakan praktik kebidanan adalah bidan yang benar-benar kompeten. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, mengurangi medical error atau malpraktik dalam tujuan utama untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak. Dalam rancangan uji kompetensi apabila bidan tidak lulus uji kompetensi, maka bidan tersebut menjadi binaan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat. Materi uji kompetensi sesuai 9 area kompetensi dalam standar profesi bidan Indonesia. Namun demikian uji kompetensi belum di bakukan dengan suatu dasar hukum, sehingga baru pada tahap draft atau rancangan.
Menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dan dapat diperbaharui kembali. Bentuk permohonan SIPB dapat dilihat pada lampiran.
Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Tujuan lisensi adalah sebagai berikut:
Lisensi (perizinan) pada tenaga kesehatan ini juga tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 Bab III Pasal  4. 
a.   Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
b.  Dikecualikan dari pemilikan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi tenaga kesehatan masyarakat.

            Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba dibeberapa wilayah, termaksud Propinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, sehingga ,memang belum dibakukan.
SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
 A. Syarat Lisensi
1) Fotokopi SIB yang masih berlaku
2) Fotokopi ijasah bidan
3) Surat keterangan sehat
4) Rekomendasi dari organisasi profesi
5) Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.





























BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.







2 komentar:

  1. Blog Kabar Guruku berisi informasi seputar dunia pendidikan, Info Sekolah, Sertifikasi, Lowongan CPNS dan berita update lainnya. Mulai dari Dunia Selebriti, Kabar Islam, Sport News, sampai info seputar politik dan hukum. Berita tentang Syarat Guru honorer, Info tentang Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS, Kabar Pencairan gaji PNS, Heboh Pesona Dosen Cantik, hingga dunia Islam tentang Hal-hal Penting yang dilakukan selama bulan Ramadhan akan menghiasi laman Kabar Guruku. Ditambah informasi terbaru dunia olahraga diantaranya hasil pertandingan sepak bola dan serunya balapan MotoGP. Inilah rangkuman isi Blog Kabar Guruku spesial untuk saudara semua...

    BalasHapus
  2. JAMUCO LTD. - The J.T. Habanero and Orange Salish - JTM Hub
    JAMUCO LTD. The J.T. Habanero and Orange 광양 출장샵 Salish. 청주 출장안마 JAMUCO LTD. The 계룡 출장안마 J.T. Habanero and Orange Salish. JAMUCO LTD. 안산 출장안마 The 바카라 게임 J.T. Habanero and Orange Salish. JAMUCO LTD.

    BalasHapus